Fidyah Di Bolehkan Bagi mereka yang kesulitan berpuasa karena ada alasan syar'i, seperti :
✔️Orang Tua Yang Kesulitan Berpuasa
✔️Orang Yang Sakitnya Sulit Sembuh
✔️Orang Yang Hamil
✔️Orang Yang Menyusui
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi yang biasa dimakan oleh orang yang akan berfidyah untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah disalurkan kepada fakir miskin. Besaran nilai fidyah senilai minimal Rp. 10.000 - Rp. 15.000,- (atau sesuai kebiasaan makan kita) dan di lengkapi selama sehari makan 3 kali fakir miskin Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.
Sobat Lazismu UMY segera tunaikan fidyah. Pembayaran Fidyah dapat di wakilkan, semisal Fidyah orangtua yang sudah tidak bisa berpuasa di tunaikan oleh sang anak. Bayar fidyah sekarang, caranya:
Jangan lupa klik Share/Bagikan info ini!
#Bagi yang ingin menyalurkan fidyah dengan nominal lain, dapat langsung menghubungi admin kami